Pemeriksaan itu terkait dengan kasus suap yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Muhammad Arief Wicaksono.
"Saudara Subur Triono dijadwalkan sebagai saksi untuk tersangka MAW dalam perkara kasus suap terkait penganggaran kembali proyek pembangunan jembatan Kendung Kandang dalam APBD Malang tahun anggaran 2016 pada 2015," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (13/9).
Dalam perkara itu, Arief disangkakan menerima suap dari Komisaris PT ENK Hendarwan Maruzaman sebesar Rp 250 juta.
Adaun nilai proyek dari pembangunan jembatan itu sekitar Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears sejak 2016 hingga 2018.
Akibat perbuatannya, KPK memberatkan Arief dengan pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUP.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: