Kali ini, giliran puluhan massa dari Jaringan Aktivis ProDemokrasi yang meminta KPK untuk menjerat Mekeng karena diduga menerima aliran dana korupsi e-KTP.
"Kami meminta agar KPK segera menangkap dan penjarakan Melchias Marcus Mekeng, dan anggota lainnya," kata Ketua aksi, Agung W. Hadi di Gedung KPK Jakarta, Kamis (7/9).
KPK, kata Agung, bergerak lamban dalam penanganan kasus itu. Padahal, bukti keterlibatan Mekeng sudah terlihat jelas.
Nama Mekeng, lanjut dia, juga masuk dalam BAP penyidikan KPK hingga putusan persidangan para terdakwa kasus E-KTP yang telah merugikan negara triliunan rupiah itu.
"KPK harus jujur, trengginas dan segera menuntaskan kasus E-KTP serta kasus-kasus korupsi besar lainnya yang mangkrak bertahun-tahun hingga dapat kembali meraih kepercayaan publik sesuai amanat reformasi 1998," ujarnya.
Terlepas dari itu, Agung juga meminta Pansus KPK terus bekerja memperkuat kelembagaan KPK sesuai fungsi dan kewenangan yang diatur oleh UU hingga mampu memenuhi rasa keadilan rakyat.
"Ini kata Agung harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo serta seluruh aktivis dan seluruh kaum nasionalis yang cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kita harus terus bersatu berjuang melawan korupsi yang kian merajalela," jelasnya.
"Korupsi menyengsarakan rakyat karena mengambil hak-hak kesejahteraan berupa pendidikan, kesehatan dan hak sosial lainnya yang seharusnya diwujudkan melalui anggaran pembangunan di APBN, APBD hingga APBDes. Apabila ini tidak terjadi maka kami akan menyiapkan PANSUS RAKYAT."
Sementara itu, KPK melalui juru bicaranya, Febri Diansyah mengaku masih menelusuri dugaan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Salah satunya, menelisik keterlibatan mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Marcus Mekeng.
"Posisi kita clear. Untuk mengejar siapa saja pihak-pihak yang menerima aliran uang e-KTP ini. Tentu kami akan kejar para penerima aliran uang tersebut," kata Febri, Kamis (7/9).
Dalam surat dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri yakni Irman dan Sugiharto, Mekeng memang disebut-sebut ikut kecipratan aliran dana korupsi dari proyek ini senilai USD 1,4 juta.
Uang sebesar USD 1,4 juta itu diterima Mekeng lewat pengusaha Andi Narogong yang memiliki peran sebagai pengatur tender proyek KTP Elektronik. Namun, semua fakta persidangan yang tercatat dalam surat dakwaan itu dibantah mentah-mentah Politikus Golkar tersebut.
Walau demikian, penyidik lembaga antirasuah tidak berhenti menindaklanjuti informasi tersebut. Penyidik tengah berusaha mengatur strategi dan mencari alat bukti lain dari keterangan para saksi untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat termasuk Mekeng.
"KPK tentu memiliki strategi-startegi lain. Jadi kita berharap kepada Hakim, dan kami percaya kepada Hakim," demikian Febri.
[sam]
BERITA TERKAIT: