KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 September 2017, 22:42 WIB
KPK Tetapkan 3 Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu
Foto/RMOL
rmol news logo KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara suap hakim dan panitera di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu.

"KPK meningkatkan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka yakni, sebagai pihak penerima DSU, HKU, dan sebagai pihak pemberi SI," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9).

Basaria menjelaskan, DSU atau Dewi Suryana merupakan hakim anggota Pengadilan Tipikor Bengkulu. Sementara HKU alias Hendra Kurniawan adalah panitera pengganti di Pengadilan Tipikor Bengkulu. SI yang diketahui sebagai pemberi suap merupakan Syuhadatul Islamy, pegawai negeri sipil yang juga keluarga dari terdakwa Wilson.

Basaria menyebutkan bahwa suap yang diberikan diduga terkait penanganan perkara dengan terdakwa Wilson SE agar dijatuhi hukuman ringan majelis hakim di Tipikor PN Bengkulu.

Wilson terjerat kasus korupsi kegiatan rutin tahun 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) di Kota Bengkulu.

"Perkara pokok didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017. Selama proses persidangan ada indikasi keluarga mendekati hakim melalui DHN," jelas Basaria.

DHN adalah Dahniar, mantan pensiunan panitera pengganti di PN Tikipor Bengkulu. KPK menduga uang yang disepakati untuk mengamankan putusan Wilson tersebut sebesar Rp 125 juta.

Sebagai pihak penerima, Dewi dan Hendra dikenakan pasal 12 huruf C dan atau pasal 11 UU 31/1999 diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara pihak pemberi, Syuhadatul diberatkan pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU 31/1999 diubah UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA