Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri melanjutkan, bagi mereka yang hadir dalam timeline sejarah pergolakan mahasiswa '98, nama Masinton pasti tidak asing.
Masinton yang juga kader PDI Perjuangan itu, Fahri menambahkan, adalah salah satu simpul aktivis gerakan mahasiswa '98 yang sangat militan dalam penakluk rezim orba yang selama 32 tahun berkuasa.
"Berbekal politik nilai gerakan dan standar idealisme sebagai seorang aktivis inilah Masinton masuk menjadi Anggota DPR RI," kata Fahri.
Masinton adalah generasi baru Anggota DPR yang tidak memiliki beban sejarah terkait bagaimana framing yang sudah terbangun atas institusi lembaga rakyat.
Karena itu Fahri bisa memahami motivasi dibalik aksi solo Masinton di gedung KPK tersebut. Ibarat ada api pasti ada asap.
"Masinton marah karena mendapat fitnah bertubi tubi dan menanggung beban gerilya politik yang menjatuhkan kinerja institusinya. Begitu lah kalau orang yang memiliki standar idealisme dan politik nilai yang sangat tinggi pasti akan menjadi sensitif dan marah ketika ruang perjuangannya diusik," terang Fahri Hamzah.
Sebab di tengah perjuangan Masinton memperbaiki benang kusut dalam sistem penegakan hukum di republik justru malah difitnah sedang merusak hukum serta pribadinya diserang.
"Saya pribadi mencatat setidaknya sudah tiga kali Masinton mendapat serangan dan tuduhan yang mengusik sesuatu yang paling berharga bagi seorang aktivis yaitu moralitas dan integritas pribadi," tegas Fahri (Kamis, 7/9).
Pertama, Masinton dituduh penyidik KPK Novel Baswedan dalam persidangan Pengadilan Tipikor bersama enam anggota Komisi III lainnya mengancam Miryam Haryani untuk mencabut BAP kesaksiannya dalam kasus KTP-el.
Kedua, dia juga dituduh bertemu Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman. Ketiga, diancam Ketua KPK Agus Raharjo dengan pidana karena dianggap 'obstruction of justice' atau menghalang-halangi penyidikan. Ancaman ini terkait tugas konstitusional sebagai anggota Pansus Angket KPK.
Sikap Masinton mendatangi gedung KPK menurut Fahri Hamzah bukan sebuah sensasi ataupun orkestra opini seperti dibangun oleh KPK selama ini. Tapi justru untuk menghentikannya. Sementara di satu sisi lain, dalam melaksanakan politik pemberantasan korupsi, KPK tidak serius menyelesaikannya secara sistematis.
"Sikap Masinton yang langsung menantang Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedungnya sendiri justru untuk menghentikan politik sensasi opini. Ini adalah sikap 'gentle' dari seorang anggota Komisi Hukum DPR RI yang paham hukum, karena hukum tidak boleh ditegakkan dengan operasi penggalangan opini, hukum tegak di atas prinsip, kaidah dan norma norma hukum yang berlaku," kata Fahri lagi.
Di atas itu semua Fahri Hamzah menegaskan lagi kalau kerja Pansus Angket DPR RI adalah kerja konstitusional sebagai amanah langsung dari UUD 1945.
Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo (31/8) yang menyebut akan menggunakan pasal obstruction of justice atas sebuah kerja konstitusional lembaga negara adalah pembangkangan hukum yang nyata.
DPR RI juga mulai mempertimbangkan sikap-sikap KPK dalam menanggapi kerja pansus Angket DPR RI yang terus melakukan deligitimasi atas amanah konsititusi, sebagai sebuah tindakan menghalang halangi penyidikan rakyat.
"Harus dicatat, DPR adalah simbol hukum tertinggi sebagai daulat kuasa rakyat dan Angket DPR RI adalah lembaga penyidik tertinggi di republik. Menghalangi dan terus melakukan pembusukan terhadap kerja-kerja konstitusional angket DPR RI dapat digolongkan sebagai tindakan contempt of parliament," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: