Pegawai Kemendes Patungan "Biaya Hiburan" Auditor BPK Sampai Rp 20 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 September 2017, 21:36 WIB
rmol news logo Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menerima biaya "entertain" dari pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Kepala Bagian Analisa dan Pemantau Hasil Pengawasan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Dian Rediana, tak membantah bahwa pihaknya pernah membiayai kebutuhan hiburan Auditor BPK saat perjalanan dinas ke Banten, Jawa Barat.

Menurut Dian, saat itu auditor BPK habis bekerja lembur untuk memeriksa laporan tahunan Kemendes PDTT. Mereka meminta jatah hiburan berupa karaoke.

"‎Karena memang itu ada yang minta dari BPK 'Pak sudah lama enggak karaoke'. Nah, saya engga mungkin sendiri, saya ajak temen saya, staf saya yang muda-muda," ujar Dian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9).

Awalnya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bukti berupa cataran laporan keuangan rekapitulasi pengeluaran pendampingan BPK RI tanggal 22-25 Februari 2017 di Provinsi Banten. Terdapat sejumlah pengeluaran untuk biaya akomodasi BPK, biaya penginapan, biaya belanja oleh-oleh, serta ongkos karaoke untuk auditor BPK.

Jaksa membeberkan uang tersebut berasal dari dana kolektif yang diminta kepada setiap unit kerja Eselon I Kemendes PDTT. Diah tak membantah keterangan dari jaksa itu.

‎"Benar, sesuai pesannya untuk biaya operasional di lapangan tim pendamping dan BPK‎. Karena memang agak sulit kalau kami antar tamu kan enggak mungkin kita pisahkan makanan kita dan juga kendaraannya," ucap Dian.

Dian merinci, uang yang digelontorkan untuk perjalanan dinas bersama BPK tersebut bernilai total Rp 20 juta. Uang sebesar itu dibagi untuk dua tim yang akan berkunjung ke daerah Banten.

"Uang 20 juta rupiah enggak habis, sisa 4 jutaan. Kami bawa dua tim masing-masing pegang Rp 10 juta. Saya ke Lebak Selatan dan satu lagi ke Anyer," tutupnya.

‎Diketahui sebelumnya, mantan Irjen Kemendes PDTT, Sugito, dan mantan Kabag Tata Usaha pada Itjen ‎Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo, didakwa telah menyuap dua Auditor BPK, Ali Sadli dan Rochmadi Saptogiri, sebesar Rp 240 juta.

Uang suap diberikan dua pejabat Kemendes PDTT tersebut kepada dua Auditor BPK untuk memuluskan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) laporan keuangan Kemendes PDTT tahun 2016. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA