Setidaknya ada sembilan tersangka dalam kasus itu. Salah satunya adalah Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Yansen Binti.
"Belum terungkap motif dia. Nanti kita lihat motivasi mereka apa," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).
Irjen Setyo Wasisto menjelaskan, Yansen yang berasal dari Partai Gerindra itu ditetapkan sebagai tersangka karena dialah yang menyuruh delapan tersangka lain membakar delapan sekolah.
"(Yansen) menyuruh melakukan (pembakaran)," ungkapnya.
Saat ini, Polri sudah membawa Yansen Binti ke kantor Bareskrim Polri. Menurut Setyo, kebijakan tersebut untuk menghindari konflik kepentingan dalam penanganan kasus di Palangkaraya.
"Ditakutkan ada konflik kepentingan di sana," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah media massa bahwa Yansen Binti langsung menghubungi petinggi Partai Gerindra, Fadli Zon, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran beberapa sekolah. Kabarnya, Yansen merasa dirinya difitnah. Saksi-saksi yang menjalani pemeriksaan di Polda Kalteng diarahkan untuk menyeret namanya dalam kasus pembakaran.
[ald]
BERITA TERKAIT: