Diancam, Komisi III Laporkan Agus Rahadjo Ke Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 04 September 2017, 17:57 WIB
Diancam, Komisi III Laporkan Agus Rahadjo Ke Bareskrim
Net
rmol news logo Ancaman Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahadjo menjerat seluruh anggota Pansus KPK dengan pasal 21 Undang-Undang Tipikor atas tuduhan menghalangi proses penanganan kasus KTP-el berbuntut panjang. Pasalnya, Komisi III DPR RI berencana melaporkan balik Agus.

Anggota Komisi III Arsul Sani menyebut, sikap Agus itu semakin menguatkan dugaan pihaknya bahwa dia menyalahgunakan wewenang atau abuse of power dalam memimpin institusi penegak hukum. Arsul memastikan Komisi III DPR sudah menyiapkan laporan balik atas ancaman Agus tersebut.

"Jadi di Komisi III semakin berkembang wacana untuk melaporkan Ketua KPK Agus Raharjo Ke Bareskrim Polri, ada pasalnya," kata anggota Pansus KPK itu saat ditemui di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (4/9).

Asrul menjabarkan bahwa gaya komunikasi Agus tidak seperti pimpinan penegak hukum lain. Contohnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang kooperatif dengan siapapun, khususnya DPR.

Tito, sambungnya, selalu mau duduk bersama untuk mencari jalan keluar demi kepentingan bangsa dan negara. Bahkan, saat posisi Polri tersudut sekalipun akibat beberapa persoalan, Tito selalu melakukan komunikasi dan tidak pernah mengeluarkan ancaman.

"Pak kapolri tentu lebih bisa (mengancam) karena punya 425 ribu pasukan dengan berbagai senjata api. Tapi Beliau tidak pernah mengancam seperti Ketua KPK Agus Raharjo," jelas Asrul.‎

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambah, ancaman Agus tidak sejalan keinginan Presiden Joko Widodo agar tidak ada lembaga negara yang absolut tanpa bisa dikontrol.

"Dalam pidato 16 Agustus 2017 lalu beliau (Jokowi) mengatakan bahwa tidak ada lembaga yang absolut atau tidak bisa dikontrol," pungkas Arsul. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA