Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya segera memproses dan menindaklankuti laporan sesuai prosedur untuk menentukan apakah laporan itu memenuhi unsur pidana.
"Krimsus akan menyelidiki kasus itu. Kita juga akan panggil dan minta keterangan dari saksi. Nanti kita lihat apa memenuhi unsur pidana atau tidak," jelasnya di Mapolda Metro Jaya (Jumat, 1/9).
Menurut Argo, penyelidik masih perlu melakukan sejumlah pemeriksaan dan penelusuran terhadap akun media sosial dimaksud untuk kemudian ditunjukkan kepada saksi ahli.
"Nanti kita periksa dulu tulisannya seperti apa, apakah ada pidananya. Saksi ahli ITE, saksi ahli pidana, dan saksi ahli kejaksaan nanti yang menilai," tegasnya.
Laporan terhadap Jonru bermula dari tulisan di akun Facebook atas nama Jonru Ginting yang diduga menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Dalam tulisan yang bermasalah tersebut, Jonru menyebut orang tua Presiden Jokowi tidak jelas asal-usulnya. Seorang warganet bernama Muannas Al Aidid Merasa melaporkan ke polisi karena merasa perlu menegur Jonru lewat jalur hukum.
[wah]
BERITA TERKAIT: