Eddy Soeparno: Kalau Dinyatakan Tidak Bersalah Ya Jangan Dipaksakan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 01 September 2017, 17:30 WIB
Eddy Soeparno: Kalau Dinyatakan Tidak Bersalah Ya Jangan Dipaksakan
Eddy Soeparno/Net
rmol news logo . Adik Walikota Tegal, Jawa Tengah Siti Masitha Soeparno, Eddy Soeparno menghormati langkah hukum yang dijalankan KPK terkait penetapan Siti Masitha sebagai tersangka kasus dugaan suap dana jasa kesehatan RSUD Kardinah Tegal dan penerimaan suap terkait proyek di Pemkot Tegal TA 2017.

Menurut Eddy, keluarga juga bersikap sama seperti dirinya.

"Sebagai warga negara yang baik, tentu kami dukung penegakan hukum dan itu konsekuen jadi berdasarkan prosedur hukum dan UU yang berlaku kami hormati," ujarnya usai menjenguk Siti Masitha di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/9).

Eddy menambahkan, demi tegaknya hukum, dirinya juga meminta agar mengedepankan praduga tak bersalah. Menurutnya, sejauh ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus yang menyeret sang kakak.

"Kalau dinyatakan bersalah ya bersalah, kalau dinyatakan tidak bersalah ya jangan dinyatakan bersalah, apalagi kalau dipaksa bersalah. Kami menghormati hukum dan junjung tinggi hukum yang sedang berjalan," ujar Eddy yang juga Sekjen PAN itu.

KPK menetapkan Siti Mashita Soeparno, politisi Partai Golkar itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSU Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal TA 2017.

Penetapan tersangka ini setelah pemeriksaan selama 1x24 jam setelah Siti Masitha beserta Ketua DPD Nasdem  Siti, Amir Mirza Hutagalung selaku Ketua DPD Partai Nasdem Brebesa, Jawa Tengah serta Wakil Direktur Keuangan RSUD Kardinah, Cahyo Supardi ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK, Selasa lalu (29/8).

Dalam OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 300 juta, yakni Rp 200 juta berbentuk tunai dan Rp100 dari rekening Amir.

Atas perbuatanya, Siti Masitha dan Amir selaku penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Cahyo, selaku pemberi, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya kini ditahan di tempat yang berbeda. Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK, Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA