Delapan orang tersangka diduga terkait kepemilikan senjata tajam (sajam). Lalu tiga lainnya ditetapkan tersangka karena diduga merusak motor petugas.
"Delapan tersangka atas kepemilikan sajam. Dan tiga tsk pengrusakan motor Babinsa," kata Kabid Humas Polda Sulteng Ajun Komisaris Besar Hari Suprapto saat dikonfirmasi,.
Menurut Hari, penahanan dilakukan untuk proses penyidikan para tersangka. Mengingat, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Sampai saat ini penyidik masih terus lakukan lidik atau sidik kumpulkan alat bukti," terangnya.
Bentrokan bermula penganiayaan yang berujung kematian pegawai magang di Pemadam Kebakaran, Banggai. Pelakunya diduga berasal dari salah satu suku tertentu, dan berkembang menjadi konflik horizontal.
Menyikapi perkembangan itu, pihak Polda Sulteng berupaya untuk mengembalikan situasi kembali kondusif. Salah satu solusinya, dengan mengajak semua komponen pemerintahan, masyarakat pada tahap untuk mencari solusi dengan tajuk dialog kebangsaan.
Namun salah satu kelompok masyarakat tidak berkenan hadir. Bahkan mereka diduga menutup jalan trans Sulawesi.
Begitu dapat info penutupan jalan trans Sulawesi, polisi langsung menuju lokasi dan membubarkan massa yang berkumpul. Namun, pada sore harinya sekira 500 massa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Banggai.
Mereka melempari petugas yang tengah berjaga-jaga dengan batu. Aksi massa kian anarki hingga aparat mengeluarkan tembakan peringatan dengan peluru hampa. Setelah itu, massa membubarkan diri.
Imbas dari bentrokan tersebut, seorang anggota Polri mengalami luka di kaki dan lima orang masyarakat harus dilarikan ke rumah sakit.
[wid]
BERITA TERKAIT: