Begitu kata Angelina Sondakh saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi di Pengadilan Tipokor Jakarta, Rabu (30/8).
Awalnya, Anggie menjelaskan Nazar merupakan pihak yang mengatur proyek Rumah Sakit Udayana dan Wisma Atlet setelah masuk dalam pembahasan rapat DPR.
Menurut Angie kemenangan PT DGI dalam dua proyek tersebut murni peran Nazar. Saat itu, nazar, pernah memerintahkan dirinya untuk membagikan komitmen fee dari proyek Wisma Atlet ke anggota Komisi X DPR dan anggota komisi. Partai Demokrat kala itu, mendapat dua persen dari nilai anggaran yang disepakati, sementara untuk anggota komisi mendapat satu persen.
"Perintah Nazar kami wajib melaksanakan, nanti kalau tidak bilang kamu digeser sana sini, kalau tidak mau juga dilaporkan ke Mas Ibas," ujar Angie.
Angie mengakui Nazar memikiki peran untuk urusan pembagian proyek yang dibahas di DPR. Partai Demokrat selalu mendapat jatah 20 persen dari tiap proyek yang digarap pemerintah. Tak hanya itu partai yang ada juga mendapat jatah berdasarkan proporsional kursi partai.
"Kalau zaman saya, Demokrat jatahnya 20 persen, kalau PDIP 18 persen. Ya, dapatnya segitu," ujarnya.
Dalam perkara ini, Dudung didakwa bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhamad Nazaruddin dan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa melakukan korupsi pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010 serta proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
Atas perbuatannya Dudung diduga telah memperkaya diri sindiri atau orang lain atau korporasi. Adapun salah satu pihak yang diperkaya dari proyek RS Universitas Udayana yakni Nazaruddin dan PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara dan Group Permai milik Nazaruddin sebesar Rp 10,2 miliar.
Sedangkan dalam proyek wisma atlet, Dudung diduga telah memperkaya Nazaruddin dan Permai Group yang diduga sebesar Rp 4,67 miliar.
Selain itu, Angelina juga terseret dalam kasus ini, yaitu diduga menerima suap dari PT DGI sebesar 2,35 juta dolar AS.
[san]
BERITA TERKAIT: