Tak hanya itu, PPATK juga menemukan transaksi ke rekening di luar negeri, termasuk aliran dana untuk acara peragaan busana (fashion show) di New York, Amerika Serikat dan untuk pembelian aset di Inggris.
Hal tersebut menguatkan dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan.
Menurut Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, semua perbuatan yang bertujuan untuk menyamarkan atau menghilangkan aset yang diperoleh dari cara-cara ilegal menjadi seakan-akan legal merupakan motif dari aksi pencucian uang.
"Kalau orang beli barang kemudian dapat duit, duitnya kemudian dipindahkan beli barang, barangnya kemudian diatasnamakan orang lain, itu kan tentu punya motif. Jadi bagaimana membuktikan itu, nanti penyidik yang menentukan," jelasnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (29/8).
Kiagus menambahkan, sejauh ini pihaknya telah menutup sekitar 50 rekening bank yang diduga atas nama perusahaan maupun perorangan terkait kasus penipuan First Travel. Dari keseluruhan rekening, terdapat saldo sekitar Rp 7 miliar. PPATK juga menutup tujuh polis asuransi.
"Kita sudah sampaikan ke Bareskrim semua, antara lain beberapa sisa dana. Jadi, nanti Bareskrim yang menindaklanjuti. Kalau menutup berarti (rekening) di Indonesia," imbuhnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: