Polisi Tangkap Penjual Data Nasabah Via Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 24 Agustus 2017, 07:26 WIB
rmol news logo Penyidik Subdit Money Laundering Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menangkap seoarang lelaki berinisial C (27), yang diduga melalukan praktik penjualan data nasabah secara online.

Modusnya, menawarkan produk kartu kredit atau asuransi melalui telepon.

"Padahal korban tidak pernah memberikan nomor teleponnya kepada tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya melalui keterangan tertulis, Rabu (23/8).

Kasus ini bermula dari keresahaan masyarakat yang terganggu dikarenakan telepon pihak tersangka. Hasil penyelidikan terhadap tersangka, dirinya mengumpulkan data nasabah dari marketing bank dan rekan marketing lainnya sejak tahun 2010.

Setelah itu, tersangka mulai mengiklankan penjualan data nasabah yang dimiliki sejak tahun 2014. Caranya, lewat beberapa situs online. Antara lain, www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, www.layanansmsmassal.com, www.walisms.net, termasuk akun Facebook dengan nama akun Bang Haji Ahmad. Begitu juga dengan akun pada situs penjualan online (e-commerce) lainnya.

"Costumer yang tertarik akan menghubungi nomor telepon yang tertera pada situs atau akun tersangka. Kemudian dilakukan proses transaksi," terang Agung.

Jenderal bintang satu itu menambahkan, data nasabah yang ditawarkan oleh pelaku bervariasi. Mulai dari harga paket Rp 350 ribu untuk 1.000 nasabah, lalu Rp 1 juta untuk 100 ribu nasabah per paket database.

"Ketika pembeli setuju, maka pembeli mengirimkan sejumlah uang ke rekening tersangka. Setelah itu tersangka memberikan link untuk mengunduh file database nasabah yang telah disimpan dalam cloud storage," terangnya.

Dari hasil penyidikan, penyidik telah menyita beberapa barang bukti yaitu empat buah handphone, slip setoran transfer, satu buku tabungan Bank Mandiri, satu kartu ATM Bank Mandiri, dan beberapa lembar tanda bukti pengiriman JNE.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka yang berinisial C.

Selain data nasabah bank, penyidik menemukan juga data pemilik apartemen, pemilik mobil mewah, dan data-data pribadi lainnya, saat ini tersangka sedang diperiksa intensif oleh penyidik di Bareskrim Polri.

Tersangka terancam pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7 tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11 Tahun 1998 tentang  ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379a KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA