Miryam diperiksa atas kasusnya yang memberikan keterangan palsu pada sidang perkara korupsi eKTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
"Tersangka MSH (Miryam) kembali kita panggil untuk dimintai keterangan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta.
Miryam datang pukul 10.45 WIB menggunakan mobil tahanan KPK. Sesampainya di markas antirasuah, Miryam hanya melemparkan senyum kepada awak media.
Mantan anggota Komisi II DPR itu menjadi tersangka ke empat dari mega korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,5 miliar tersebut. Tak terima dirinya dijadikan tersangka, sejak 21 April 2017, Miryam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah empat kali menjani sidang praperadilan, siang nanti keputusan status tersangka Miryam akan diumumkan.
[wid]
BERITA TERKAIT: