"Saksi ahli (provider telekomunikasi) menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kami periksa. Handphonenya FH dan HRS," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Komisaris Besar Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/5).
Teknisnya, terang Argo, pihaknya mengidentifikasi isi percakapan pada telepon genggam keduanya yang telah disita penyidik. Termasuk melacak lokasi dan pemilik handphone keduanya.
"Handphone itu digunakan untuk transmisi, antar dan ke. Itu posisi dimana dan kapan kami sudah mendapatkan identifikasi. Kepemilikan handphone itu sendiri sudah kami konfirmasi ke provider," papar Argo.
Seperti diketahui, dalam kasus ini polisi baru menetapkan Firza sebagai tersangka. Sedangkan Rizieq masih berstatus saksi karena belum kembali dari ibadah umrah sejak April lalu.
[wid]