Kejagung Lamban Tangani Kasus UPJJ Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 Mei 2017, 21:48 WIB
Kejagung Lamban Tangani Kasus UPJJ Fiktif
Ilustrasi/Net
rmol news logo Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia, Arifin Nur Cahyoni menilai kasus Unit Perbaikan Jalan dan Jembatan (UPJJ) fiktif tahun anggaran 2013 yang diduga melibatkan Wakil Bupati Sintang yang pada saat itu menjabat sebagai kepala dinas Pekerjaan Umum lamban ditangani.

Padahal, sudah jelas bahwa berdasarkan SK Bupati 1185 Tahun 2012 tentang pelimpahan atas sebagian atau seluruhnya kekuasaan Bupati Sintang selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan daerah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemkab Sintang, selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Anggaran Tahun Anggaran 2013. Namun hingga kini kasus tersebut belum ada perkembangan berarti.

"Jelas sekali bahwa KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) diserahkan langsung kepada Pejabat kepala SKPD," katanya disela-sela aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (15/5)

Dikatakannya berdasarkan Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Barat No. SR 327/PW14/5/2015 tertanggal 4 Agustus 2015, perkara tersebut telah merugikan negara sebesar Rp.886.128.760 dari total pagu anggaran Rp. 1 Miliar.

"Proyek jalan Jejora Dua-Sungai Ana, ada satu item yang tidak dikerjakan, yakni pengaspalan. Dan disebutkan sudah dilakukan pencairan 100 persen. Proyek dikerjakan secara swakelola oleh UPJJ dinas Pekerjaan Umum Sintang dengan proyek jalan sepanjang 2 km," urainya.

Lebih lanjut, dia menilai Kejaksaan Negeri Sintang mulai masuk angin. Pasalnya belasan saksi sudah dipanggil ke pengadilan Tipikor untuk dimintai keterangannya dalam sidang dengan dua terdakwa, Ramadhansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Aef Subanjiri Hadi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, hingga kini, Kejati Sintang sama sekali belum memeriksa Wakil Bupati selaku KPA Tahun anggaran 2013.

Ditegaskannya kewenangan Kepala SKPD terhadap persetujuan pencairan keuangan negara, atau Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi alasan kuat keterlibatan Wakil Bupati yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Karenanya, dia mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memerintahkan Kejati Kalimantan Barat secepat mungkin memeriksa secara Mantan Kepala dinas PU Sintang, Askiman.

"Jangan karena Askiman adalah Wakil Bupati Sintang terpilih dari Partai Nasdem Lalu dilindungi Kejaksaan dimana jaksa agung juga dari Partai Nasdem. Kami juga berharap, Kejagung merespon surat terbuka kami, danntidak tebang pilih adalam menangani kasus korupsi di daerah-daerah terselesaikan dan tidak menhambat pembangunan sesuai dengan Nawacita Presiden Jokowi," tukasnya.

Askiman juga merupakan mantan narapidana kasus kasus Korupsi di Dinas PU Sintang. Dia juga diduga terlibat dalam kasus Korupsi Korupsi UUPJ 2 di Sintang. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA