SIta Uang USD 25 Ribu, KPK Tetapkan Dirut PT PAL dan Dua Anak Buahnya Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 31 Maret 2017, 21:39 WIB
SIta Uang USD 25 Ribu, KPK Tetapkan Dirut PT PAL dan Dua Anak Buahnya Tersangka
basaria/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia M Firmansyah Arifin sebagai tersangka. Firmansyah diduga menerima suap terkait pengadaan kapal ke Filipina.

"Setelah pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menaikkan status empat orang," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3)

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah M Firmansyah Arifin selaku Direktur Utama PT PAL Indonesia, Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan dan Teknologi PT PAL Indonesia, dan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia. Selain itu, KPK menetapkan seorang perantara suap yang diinisialkan sebagai AN.

Selain itu, dari operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, KPK juga berhasil mengamankan uang USD 25 ribu dari tangan Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia.

"Pada saat itu AC (Arief Cahyana) akan menuju bandara untuk kembali ke Surabaya. Setelah itu terjadi indikasi penyerahan dari AN (Agus Nugroho). Dia adalah swasta. Penyerahan diduga saat keluar dari kantor. Penyidik kemudian mengamankan AC, yang merupakan general manager, di lokasi parkiran," kata Basaria

Uang itu kata Basaria ditemukan di dalam tiga amplop yang masing-masing berisi jumlah uang berbeda.

"Dari mobil dan tangan AC diamankan USD 25 ribu yang dimasukkan ke dalam tiga buah amplop. Dua amplop masing-masing berisi USD 10 ribu dan satu amplop berisi USD 5.000," demikian Basaria.

Untuk diketahui, suap berkaitan dengan ekspor kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) dari perusahaan plat merah ke Filipina. Kapal BRP TARLAC (LD-601) tersebut merupakan pesanan The Department of National Defence Armed Forces of The Philippines.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA