PTI merupakan dana kompensasi yang diberikan kepada koperasi karyawan oleh Pelindo II dan Hutchinson selaku pengelola JICT dalam rentang waktu 1999-2019, dengan rata-rata per tahun sebesar hampir 2 juta dolar AS.
"Harus ada audit independen dari luar, ratusan miliar itu bukan dana kecil. Bagaimana mungkin dana besar tidak melibatkan audit independen di Kopkar JICT?" kritik Direktur The National Maritime Institute (Namarin), Siswanto Rusdi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (30/3)
Rusdi heran pihak Kopkar menolak audit dengan alasan pihak manajemen JICT tidak ada dalam perjanjian.
"Ini jelas ngaco," tegasnya.
"Silakan buka perjanjian antara Manajemen dan Serikat Pekerja dalam pembentukan Kopkar, publikasikan agar semua jelas sesuai dengan prinsip-prinsip
good corporate governance terutama prinsip transparansi dan akuntabilitas," lanjut Rusdi.
Hemat dia, pihak manajemen JICT menghentikan transfer dana.
"Jika masih mengirimkan dana PT JICT bisa bermasalah, karena dana JICT juga dana Pelindo II yang merupakan perusahaan BUMN. Di situ ada dana negara dan publik berhak tahu," terangnya.
Rusdi menambahkan, penyimpangan yang terjadi tak lepas dari kesalahan pemahaman masyarakat atau kekurangtahuan terhadap roh koperasi yang digagas Bung Hatta puluhan tahun silam.
"BPK semoga juga mengeluarkan hasil audit, karena Pelindo II sudah bersurat sejak akhir 2015 untuk audit dana PTI Kopkar JICT, " tutup Rusdi.
[wid]
BERITA TERKAIT: