Agun yang kini anggota Komisi I DPR merupakan salah satu nama yang tertera dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto.
Agun disebut-sebut turut menerima aliran uang korupsi e-KTP sebesar 1,047 juta dolar AS. Pemberian kepada Agun dimaksudkan agar Komisi II DPR dan Banggar saat itu menyetujui anggaran proyek e-KTP senilai total Rp 5,9 triliun.
"Prinsip penegakan hukum, biar nanti pengadilan yang akan menguji," ujar Agun yang juga mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu.
Agun Gunanjar merupakan kader Golkar kedua setelah Chairuman Harapan yang dihadirkan jaksa KPK di persidangan perkara korupsi e-KTP.
Dalam persidangan lalu, Chairuman yang mantan Ketua Komisi II DPR dicecar mengenai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya saat di KPK.
Dalam BAP tersebut, Chairuman mengaku pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Narogong merupakan pihak yang sering mengerjakan proyek-proyek di DPR dan dekat dengan Ketua DPR, Setya Novanto.
[wid]
BERITA TERKAIT: