"Kita sudah periksa orang dari pihak bea dan cukai. Mudah-mudahan tidak lama lagi bisa kita limpahkan ke pengadilan," ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta (Kamis, 23/3).
Dia menjelaskan, penyidik melibatkan pejabat dari Ditjen Bea Cukai untuk mendalami perusahan impor daging yang dimiliki Basuki Hariman. Terkait uji materi Undang-Undang 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk memuluskan bisnisnya.
"Basuki ini kan importir, sehingga perlu didapatkan bukti-bukti termasuk dari Bea Cukai. Kami ingin lihat bagaimana proses perusahaannya melakukan kegiatan impor," jelas Laode.
Selain Patrialis Akbar dan Basuki Hariman, KPK juga menetapkan tersangka kepada Kamaludin sebagai perantara suap, dan NG Fenny selaku sekretaris Basuki.
Patrialis dan Kamaludin dijerat pasal 12c atau pasal 11 UU 31/1999 ‎tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP. Sedangkan, Basuki dan Fenny sebagai pihak pemberi suap dijerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: