"Tidak ada klarifikasi ulang, tidak ada. Kita tunggu saja. Nanti langsung gelar perkara, apakah itu merupakan pidana atau bukan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Rabu (22/3).
Sandi sendiri telah diundang penyidik untuk dimintai keterangan atas laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang mewakili Djoni Hidayat pada 8 Maret lalu. Namun, pasangan Anies Baswedan tersebut memilih tidak memenuhi undangan yang dijadwalkan Selasa kemarin (21/3) dengan alasan harus datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyampaikan laporan harta kekayaan.
"Itu jauh lebih urgent dalam konteks pilkada ini. Jadi, kita meminta penundaan sampai tanggal 19 April. Kita minta atensi daripada tim Polda," jelasnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: