Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi mengungkapkan, baru-baru ini, kapal pengawas (KP) meÂnangkap 17 kapal.
"17 kapal itu berbendara Vietnam dan Filipina. Mereka ditangkap karena melakuÂkan penangkapan ikan secara ilegal," ungkap Eko kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Eko menuturkan, pelangÂgaran yang dilakukan 17 kapal tersebut rata-rata sama. YakÂni, melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), tidak memiliki dokumen yang sah, dan menggunakan alat tangkap terlarang
pair trawl.
Dia merincikan, 17 kapal tersebut diamankan oleh 4 KP berbeda di dua wilayah yakni perairan Natuna, Kepulauan Riau, dan perairan Sulawesi Utara.
Keempat KP tersebut yaitu, pertama KP Hiu 12. Kapal ini berhasil menangkap 5 kapal motor (KM) pencuri ikan berÂbendera Vietnam di perairan Natuna, Kepulauan Riau, pada Minggu (12/03). Kelima KM tersebut memiliki bobot muaÂtan (
gross tonnage/GT) yang berbeda. Dari kelima kapal, petugas mengamankan 44 anak buah kapal (ABK) berkewarÂganegaraan Vietnam.
Kedua, KP Orca 01. Kapal ini berhasil menangkap 2 kaÂpal ikan berbendara Vietnam di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Natuna, Kepulauan Riau, pada Senen (13/3). Kedua kapal tersebut KMBV 4393 TS bermuatan 70 GT, dan KM93157 TS bermuatan 131 GT. Dari dua kapal tersebut, aparat mengaÂmankan 13 ABK berkewarÂganegaraan Vietnam. Ketiga, KP Hiu Macan Tutul 02 berÂhasil menangkap 6 kapal ikan Vietnam.
"Dari salah satu kapal, petuÂgas sempat dikelabui. Karena, kapal memakai nama IndoneÂsia (KMABADI). Itu dilakuÂkan untuk menghindari peÂmeriksaan. Dari penangkapan ini, ada 57 ABK diamankan," terang Eko.
Dan keempat, KP Hiu MaÂcan 03 berhasil menangkap 4 kapal ikan berbendera Filipina pada Jumat (17/3). Dari keemÂpat kapal itu, petugas mengaÂmankan 17 ABK berkewarÂganegaraan Filipina.
Eko menambahkan, semua kapal-kapal pencuri ikan terseÂbut telah diamankan di Kantor KKP di dekat wilayah terÂjadinya kejadian. ***
BERITA TERKAIT: