Lindungi Buruh Migran, Aplikasi Save Our Sisters Diluncurkan

Senin, 20 Maret 2017, 08:35 WIB
Lindungi Buruh Migran, Aplikasi <i>Save Our Sisters</i> Diluncurkan
Foto/Net
rmol news logo Kekerasan terhadap perem­puan masih menjadi persoalan yang tidak ada habisnya. Perempuan di berbagai ranah dan konteks masih mengalami ketidakadilan dan penin­dasan dalam berbagai bentuk. Demikian juga perempuan buruh migran yang selama ini rentan dieksplotasi dan dianiaya.

Ketua Badan Eksekutif Nasional Solidaritas Perempuan, Puspa Dewy mengatakan, perempuan buruh migran rentan terhadap kekerasan dan pelang­garan hak di seluruh tahapan mi­grasi. Baik sebelum keberangka­tan, pada saat bekerja di negara tujuan, bahkan hingga pasca kepulangan.

Selama tahun 2016 saja, SP menangani 66 kasus kekerasan dan pelanggaran hak perempuan Buruh Migran. Dari 66 kasus tersebut, 10 kasus merupakan pengaduan kasus baru dan 56 ka­sus masuk sebelum tahun 2016 yang belum terselesaikan.

"Angka ini menunjukkan bah­wa Perempuan Buruh Migran yang mengalami kasus sangat sulit untuk mencapai keadilan," ujarnya di Jakarta.

Sementara, pengalaman SP dalam melakukan pengorganisa­sian dan advokasi menunjukkan banyak kasus kekerasan yang dialami perempuan buruh mi­gran tidak dilaporkan, sehingga perempuan buruh migran tidak mendapatkan keadilan.

Hal ini karena perempuan buruh migran sering kali tidak memiliki akses informasi dan akses terhadap bantuan hukum sehingga tidak bisa menin­daklanjuti kasus yang mereka alami.

"Akses terhadap keadilan be­lum didapatkan oleh Perempuan Buruh Migran, bahkan mayoritas dari mereka tidak tahu harus ke mana apabila menga­lami kekerasan dan pelanggaran hak," kata.

Situasi ini menjadi alasan Solidaritas Perempuan (SP) untuk mengembangkan inovasi untuk menghubungkan perem­puan buruh migran, terutama yang mengalami kasus, dengan pihak-pihak yang menangani kasus, termasuk sebagai media informasi bagi perempuan buruh migran. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA