Hal itu terkuak saat mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten Djadja Buddy Suhardja dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Ratu Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3).
Dalam pengakuannya, Ratu Atut meminta Wawan sebagai koordinator penggalangan surat pernyataan loyal.
Menurut Djaja, surat pernyataan telah dilengkapi materai dengan isi surat yang meminta kewajiban untuk selalu loyal kepada Ratu Atut. Bukan hanya itu, dirinya juga diminta untuk mendukung Ratu Atut sebagai gubernur dalam Pilkada Banten berikutnya. Djaja mengaku, penandatanganan surat pernyataan loyalitas kepada Ratu Atut dilakukan di Hotel Kartika Chandra.
"Ketika itu saya dipanggil Pak Wawan ke Kartika Chandra, saya diperintah Pak Wawan untuk mengikuti Pak Ewin. Saya harus tanda tangan surat pernyataan harus loyal, patuh terhadap perintah ibu gubernur melalui Pak Wawan," jelas Djadja.
Dalam kasus tersebut, Ratu Atut didakwa telah merugikan uang negara Rp 79 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Banten. Dia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas sebesar Rp 500 juta.
Atas perbuatannya, Ratu Atut diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling tinggi semur hidup, maksimal 20 tahun penjara, dan paling rendah empat tahun penjara.
[wah]
BERITA TERKAIT: