Dalam sidang ke-14 ini, total ada tiga saksi meringankan dan seorang ahli pidana dari pihak Ahok.
Selain Juhri ada juga rekan Ahok sejak kecil, yakni Fajrun, kemudian sopir keluarga Ahok, Suyanto, dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Edward Omar Sharif.
Pengacara terdakwa, Teguh Samudra menuturkan, para saksi yang dihadirkan untuk membuktikan bahwa Ahok tidak ada niatan menodai agama Islam. Dari Fajrun, menurut Teguh, akan diketahui kehidupan sejak kecil Ahok yang tinggal di lingkungan mayoritas pemeluk agama Islam.
"Kami ingin perlihatkan sejak awal Ahok sudah ada panduan dalam kehidupannya, tak mungkin nodai agama," ujar Teguh di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (14/3).
[wid]