Jaksa Pastikan Tak Ada Nama Ahok Dalam Dakwaan E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Maret 2017, 18:58 WIB
Jaksa Pastikan Tak Ada Nama Ahok Dalam Dakwaan E-KTP
Ahok
rmol news logo Nama Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama tidak ada dalam dakwaan terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik, Irman dan Sugiharto.

"Setahu saya, nama Ahok tidak ada yah di dakwaan," jelas Jaksa KPK, Irene Putri, seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (9/3).

Sementara itu, penasihat hukum Irman dan Sugiharto, Susilo Aribowo, mengaku tidak tahu apakah Ahok ikut menerima uang dari proyek yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 trilun tersebut.

Susilo mengaku, belum membaca seluruh berkas perkara kasus e-KTP yang membelit kliennya.

"Berkasnya banyak banget, ada satu meter (tingginya)," ujar Susilo.

Sebelumnya Ahok sendiri sudah membantah terkait kasus tersebut. Karena saat itu dia sudah mundur dari anggota Komisi II DPR setelah memutuskan maju pada Pilgub DKI 2012 lalu.

"Nggak (ikut pengesahan proyek e-KTP). Waktu kasus ini kan saya sudah keluar (dari DPR RI jadi cawagub DKI). APBN-P 2012 kan saya sudah keluar," kata Ahok,

Dalam dakwaan yang dibacakan beberapa saat tadi, sseluruh anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 disebutkan mendapatkan kecipratan duit dari korupsi proyek pengadaan e-KTP. Mulai dari ketua hingga anggota terima uang dalam jumlah yang beragam.

Namun dalam dakwaan tidak disebutkan satu persatu. Hanya disebutkan 37 anggota Komisi II DPR lainnya menerima uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari 5 ribu dolar Amerika Serikat hingga 10 ribu Dolar Amerika Serikat.

Sementara sebelumnya, usai diperiksa penyidik KPK pada 8 Desember 2016 lalu, mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengaku disodorkan sejumlah dokumen tentang nama-nama yang ikut rapat pembahasan e-KTP di DPR. Menurut Agun, sebagai anggota Komisi II DPR, Ahok dipastikan ikut rapat. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA