Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus itu, Irman dan Sugiharto, disebutkan bahwa institusi Partai Demokrat, Partai Golkar dan PDI Perjuangan menerima aliran uang korupsi dengan jumlah miliaran rupiah. Dakwaan jaksa penuntut umum juga menyebutkan "partai-partai lainnya" sebagai penerima.
Uang tersebut dikucurkan Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku mitra pengadaan barang dan jasa di Kementerian Dalam Negeri untuk kepentingan penganggaran.
Andi menyiapkan uang Rp 520 miliar untuk dibagikan ke partai dan pimpinan di DPR. Dengan rincian, Partai Golkar sejumlah Rp 150 miliar, Partai Demokrat sejumlah Rp 150 miliar, Partai PDI Perjuangan sejumlah Rp 80 miliar; serta Rp80 miliar ke partai-partai lainnya.
"Rincian pemberian uang tersebut kemudian dilaporkan oleh terdakwa II (Sugiharto) kepada terdakwa I (Irman). Atas laporan tersebut, terdakwa I menyetujui," ujar Jaksa, Irene Putri, saat membacakan surat dakwaan.
Uang korupsi E-KTP juga mengalir ke perusahaan pemenang tender, seperti Perum PNRI sejumlah Rp 107.710.849.102, PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 145.851.156.022, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp 148.863.947.122.
Kemudian PT LEN Industri sejumlah Rp 20.925.163.862, PT Sucofindo sejumlah Rp 8.231.289.362 dan PT Quadra Solution sejumlah Rp 127.320.213.789,36.
Dua mantan anak buah Gamawan Fauzi ketika menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ‎yakni Irman dan Sugiharto, didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor Induk kependudukan secara nasional (E-KTP) yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Saat kasus itu terjadi, Irman merupakan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan, Sugiharto ialah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: