Burnap Yang Pertama Kali Meminta Fee Untuk Anggota Komisi II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Maret 2017, 15:56 WIB
Burnap Yang Pertama Kali Meminta Fee Untuk Anggota Komisi II
Berkas dakwaan
rmol news logo Burhanuddin Napitupulu yang ketika itu menjabat Ketua Komisi II DPR RI, merupakan pihak pertama meminta fee dari proyek pengadaan KTP berbasis elektronik.

Hal itu terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Awalnya pada akhir November 2009, Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri, mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perenanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) perihal usulan pembiayaan pemberian nomor induk kependudukan (NIK) dan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional yang kini dikenal dengan e-KTP.

Dalam surat itu Gamawan meminta kepada Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas untuk mengubah sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK yang semula dibiayai dengan menggunakan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) menjadi bersumber dari anggaran rupiah murni.

Perubahan sumber pembiayaan proyek penerapan KTP berbasis NIK tersebut kemudian dibahas dalam Rapat kerja dan Rapat dengar pendapat antara pihak Kemendagri dengan Komisi II DPR RI.

"Pada Februari 2010 setelah mengikuti Rapat Pembahasan anggaran Kemendagri, terdakwa I (Irman) dimintai sejumlah uang oleh Burhanudin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR, agar usulan Kemendagri dapat segera disetujui Komisi II DPR RI," ujar Jaksa Irene Putri saat membacakan surat dakwaan Irman dan Sugiharto.

Seminggu setelah Rapat di DPR Irman kembali menemui Burhanudin di ruang kerjanya di gedung DPR RI. Dalam Pertemuan tersebut disepakati akan ada fee untuk memuluskan persetujuan anggaran Komisi II DPR.

Sejumlah uang yang bakal diberikan kepada Komisi II DPR didapat dari pengusaha yang terbiasa menjadi rekanan Kemendagri yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Pemberian uang untuk anggota Komisi II DPR oleh Andi Narogong tersebut juga telah disetujui oleh Diah Anggraini (Sekjen Kemendagri)," ujar Jaksa Irene.

Berselang tiga minggu kemudian atau tepatnya pada 21 Maret 2010, Burhanudin meninggal dunia.

Politisi senior partai Golkar itu meninggal dunia saat bermain golf di Senayan, Jakarta, pada 21 Maret 2010. Burhanuddin menghembuskan nafas terakhir sekitar pukul 16.30 WIB akibat serangan jantung.

Saat bermain Golf, Burhanudin ditemani oleh Idrus Marham, Sekjen DPP Partai Golkar.

"Setelah berhasil memasukkan bola ke lubang, almarhum tampak gembira, tapi tiba-tiba terjatuh," kata Idrus saat ditemui media di rumah duka, 22 Maret 2010 lalu.

Idrus dan beberapa teman yang bermain golf bersama kemudian segera membawanya ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Idrus setibanya di rumah sakit dokter yang memeriksa mengatakan jantung almarhum sudah tidak berfungsi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA