Dalam surat dakwaan terdakwa kasus proyek e-KTP, Sugiharto dan Irman, Gunawan Fauzi disebut menerima uang 4.500.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.
Dari pemaparan Jaksa KPK, pada akhir November 2009, Gamawan Fauzi selaku Menteri Dalam Negeri mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) No.471.13/4210.A/SJ untuk mengubah sumber pembiayaan proyek e-KTP, yang semula menggunakan Pinajaman Hibah Luar Negeri menjadi anggaran murni.
Perubahan sumber pembiayaan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR.
Hingga akhirnya muncullah angka Rp 5,9 triliun untuk pembiayaan proyek e-KTP.
Tak hanya itu Gamawan pernah menerima uang 2,5 juta dolar AS dari Andi Agustinus alias Andi Narogong melalui saudaranya Azmin Aulia.
Uang tersebut untuk memperlancar proses penentapan pemenang lelang. Beberapa hari kemudian, Gamawan menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang lelang pengadaan proyek e-KTP dengan penawaran sekitar Rp 5 triliun.
"Penetapan tersebut diikuti dngan pengumuman pemenang lelang oleh panitia pengadaan dengan masa sanggah selama 5 hari selama diumumkan," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
Diketahui, Sugiharto dan Irman didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dari proyek pengadaan e-KTP 2011-2013.
Dari sana jugalah nama Gamawan disebut sebagai pihak yang ikut diperkaya oleh kedua mantan anak buahnya di Kemendagri.
Dua terdakwa tersebut melakukan perbuatannya bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa Kemendagri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium PNRI, Diah Anggraini selaku Sekretari Jenderal Kemendagri, Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan barang jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011.
Atas tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.314.904.234.275,39.
[zul]
BERITA TERKAIT: