Mulai Dari Anggota DPR, Pejabat Kemendagri, Dan Swasta Diperkaya Suap E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Maret 2017, 12:14 WIB
rmol news logo Dua mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri RI menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, siang ini.

Keduanya adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.

Jaksa mendakwa Sugiharto dan Irman memperkaya diri sendiri, 76 orang lain serta enam korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 2,314 triliun.

"Terdakwa melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan KTP elektronik," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irene Putrie saat membacakan berkas dakwaan e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Pada dakwaan, jaksa menyebut bahwa Sugiharto dan Irman pernah menemui Setya Novanto yang ketika itu adalah ketua Fraksi Partai Golkar.

Pertemuan tersebut berawal dari permintaan sejumlah uang usai rapat kerja yang dihadiri terdakwa Irman, Kemendagri, dan Komisi II DPR pada awal Februari 2010.

Usai rapat, Irman dimintai sejumlah uang oleh Ketua Komisi II DPR, Burhanudin Napitupulu. Tujuannya, agar usulan anggaran yang diminta Kemendagri dapat disetujui oleh Komisi II DPR.

"Terdakwa I (Irman) menyatakan tidak dapat menyanggupi permintaan Burhanuddin Napitupulu," tutur jaksa Irene.

Namun dalam pertemuan berikutnya, Irman kembali menemui Burhanudin dan disepakati bahwa pemberian fee untuk anggota Komisi II akan diselesaikan oleh Andi Agustinus, alias Andi Narogong, pengusaha yang biasa menjadi rekanan Kemendagri. Hal itu juga disepakati oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini.

Selanjutnya, Andi dan Irman sepakat untuk menemui Setya Novanto, guna mendapatkan kepastian dukungan Partai Golkar dalam penentuan anggaran e-KTP.

Beberapa hari kemudian, pertemuan antara Irman, Sugiharto, Andi Narogong, Diah, dan Setya Novanto digelar di Hotel Gran Melia, Jakarta, sekitar pukul 06.00 WIB. Pria yang akrab disapa Setnov itu pun menyetujui proyek tersebut dan bersedia mengkoordinasikan pimpinan fraksi lainnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa, korporasi yang diperkaya dalam kasus tersebut meliputi Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Dradjat wisnu Setyawan beserta enam orang anggota panitia pengadaan, Husni Fahmi beserta lima orang anggota tim teknis, Johannes Marliem, Anas Urbaningrum, Marzuki Ali, Olly Dondokamber, Melchias Marchus Mekeng, Mirwan Amir.

Tamsil Lindung, Taufik Effendi, Teguh djuwarno, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Arief Wibowo, Mustoko weni, Rindoko, Jazuli Juwaeni, Agun Gunanjar Sudarsa, Ignatius Mulyono, Miryam S Haryani, Numan Abdul, Hakim, abdul Malik Haramean, Jamal Aziz, Markus Nari, Yasona Laoly dan 37 angota komisi II DPR RI lainnya.

Serta memperkaya korporasi yakni Perum PNRI, PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sandipala Artha Putra, PT Sucofindo, Manajemen bersama konsorsium PNRI.

Dalam kasus ini, Irman memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,37 miliar, 877.700 dollar AS, dan 6.000 dolar Singapura. Sementara, Sugiharto memperkaya diri sebesar 3.473 dollar AS.

Atas perbuatan tersebut, keduanya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA