Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/3). Menurutnya, pembahasan revisi UU KPK sesungguhnya sudah dibahas sejak setahun yang lalu.
"Nggak ada (hubungannya dengan sosialisasi revisi ataupun revisi UU KPK)," tegasnya.
Wakil ketua umum Partai Gerindra ini mengatakan bahwa secara lisan pemerintah dan DPR sama-sama menyetujui untuk merevisi UU KPK. Namun pada akhirnya karena adanya polemik di tengah masyarakat, revisi tersebut kemudian tidak ditindaklanjuti.
"Presiden ketika itu menyampaikan perlu adanya sosialsiasi dari revisi ini. Karena revisi ini terkait dengan beberapa hal yang memang perlu ada penyempurnaan ketika itu. Yaitu soal masalah adanya dewan pengawas, penyidik, penyadapan, dan upaya," lanjutnya.
Pimpinan DPR kemudian menugaskan Badan Keahlian DPR RI (BKD) untuk melakukan sosialisasi. Saat ini sosialisasi revisi UU KPK sudah dilakukan ke beberapa kampus di Indonesia. Fadli Zon menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk menampung aspirasi dan masukan serta kritik secara rutin.
"Ya. Karena memang pada waktu rapat konsultasi dengan presiden, saya lupa pertengahan tahun lalu, itu presiden sendiri menyatakan perlu adanya sosialsasi untuk RUU KPK," jelasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: