"Secara garis besar apa yang mau digali menurut penasihat hukum? Karena (saksi) enggak ada di berkas. Jadi, pertanyaan kita enggak ngalor-ngidul," kata Hakim Ketua, Dwiarso Budi Santiarto, di ruang sidang yang meminjam Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/3).
Salah satu pengacara Ahok menjawab, Bambang Waluyo merupakan salah satu saksi fakta yang ikut bersama rombongan Pemprov DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Di tengah kunjungan itulah terjadi pidato Ahok yang dianggap mengandung penistaan agama Islam.
Hakim Dwiarso kemudian menanyakan identitas lengkap saksi. Bambang mengaku memiliki nama lengkap Bambang Waluyo Wahab. Pekerjaannya sebagai konsultan. Dia mengaku mengenal Ahok. Namun, tidak memiliki hubungan kerja atau hubungan keluarga.
"Dalam kapasitas apa saudara diajak?" tanya Hakim Dwiarso.
"Saya waktu ifu diajak untuk menyaksikan sosialisasi program budaya budidaya ikan kerapu. Saya diajak karena saya pernah melakukan budidaya ikan kerapu tahun 2001. Pak Gubernur (Ahok) yang ajak dengan lisan, atau bagaimana waktu itu, dengan lisan lalu saya tertarik diajak dalam rombongan," ujar Bambang.
Bambang mengungkapkan, dalam acara tersebut dirinya hadir bersama beberapa rekannya termasuk Anggota DPRD, Lurah, dan masyarakat. Ia juga bersaksi, ucapan Ahok "jangan mau dibohongi pakai Surat Al Maidah 51" bukan ditujukan kepada ulama atau dimaksudkan untuk menghina Al Quran.
"Apa yang diungkapkan Pak Gubernur itu penekanannya bukan surat Al-Maidah, tapi orang-orang yang menggunakan. Saat itu tidak disebutkan untuk ulama, tapi secara kontekstual kalimat itu ditujukan kepada para politisi," ujarnya.
Kepada hakim, Bambang Waluyo mengaku tidak memiliki hubungan kerja dengan Ahok.
Namun, dari penelusuran
Kantor Berita Politik RMOL, Bambang merupakan Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta. Partai Golkar adalah partai pengusung Ahok-Djarot Syaiful Hidayat di Pilkada DKI Jakarta.
[ald]
BERITA TERKAIT: