KPK Cari Bukti Lewat Pegawai Lippo Grup

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 07 Maret 2017, 14:46 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah pihak swasta untuk menelisik keterlibatan Chairman PT Paramount Enterprise Eddy Sindoro dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Mereka yang bakal diperiksa penyidik KPK yakni, petugas keamanan Rumah Sakit MRCCC Siloam Semanggi, Charli Paris Hutagaol, office boy PT Limas Mitrasarana di Menara Matahari lantai 3 Lippo Karawaci, Tangerang, Riky Herianto, serta pihak swasta lain bernama Wandi.

Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan petinggi Lippo Grup, Eddy Sindoro.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Selain ketiganya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Vika Andreani selaku Junior Assistant to President Director di PT Paramount Enterprise International.

Nama Charli Paris, Riky Herianto dan Vika bukan orang baru dalam kasus ini. Ketiganya acapkali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini. Terakhir ketiganya dipanggil KPK pada Desember 2016 lalu.

KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka pada 23 Desember 2016 lalu lantaran diduga terlibat dalam perkara suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Suap yang dimaksud untuk permohonan bantuan pengajuan peninjauan kembali (PK)di PN Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA