Pantauan
RMOL di lokasi, tim keluar dari belakang Gedung Papua, Bea Cukai. Mereka langsung masuk ke dalam mobil yang telah terparkir di belakang gedung itu sembari membawa koper warna hitam. Ukuran koper tersebut lumayan besar.
Karena lewat belakang, tim penyidik lembaga antikorupsi sempat kejar-kejaran dengan para awak media. Penyidik KPK menghindar dari para wartawan yang sudah menunggunya sejak dari tadi.
Sebelummya, penyidik KPK melakukan penggeledahan ini di Gedung Papua Bea Cukai, Rawamangun, tepatnya di Lantai Dua gedung itu. Operasi tersebut memang dilakukan berkaitan dengan kasus suap judicial review atau Uji Materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melibatkan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman, NG Fenny dan Kamaludin.
Patrialis sendiri berusaha mewujudkan keinginan Basuki selaku permohonan uji materi perkara dengan nomor 129/puu-xxi/2015. Basuki menjanjikan sejumlah uang sebanyak 200 ribu dollar Singapura dan USD20 ribu.
Terakhir, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Patrialis Akbar secara tidak dengan hormat lantaran yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi.
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap rekaman kamera pengawas atau CCTV Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengusut kasus ini.
[sam]
BERITA TERKAIT: