Apa Kabar Kasus Bos Jakpro Di Kejagung?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 05 Maret 2017, 09:11 WIB
Apa Kabar Kasus Bos Jakpro Di Kejagung?
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kelanjutan kasus penjualan tanah Pemprov DKI di Pluit oleh Jakarta Propertindo (Jakpro) dipertanyakan kalangan anggota Komisi III DPR.

Terlebih tiga orang tersangka kasus ini, yakni Direktur Utama PT Wahana Agung Indonesia Propertindo (Ancol Beach City) Fredie Tan alias Awi, Komisaris PT Delta Jakarta Oky Sukasah dan bekas Direktur Utama Jakpro I Gusti Ketut Gede Suena, belum jua ditahan hingga sekarang.

Dalam penyidikan awal, ketiganya diduga secara bersama-sama memperjualbelikan aset milik Pemprov DKI berupa lahan di wilayah Pluit tanpa persetujuan dari Gubernur dan DPRD.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka sejak 2012. Namun berkas perkaranya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan. Ada dugaan kasus ini dihentikan atau SP3.

"Entah mengapa Kejaksaan Agung seperti dibuat tak berkutik dalam tangani kasus Fredie Tan cs. Sudah jadi tersangka tapi hingga saat ini belum juga diproses pelimpahan perkaranya ke Pengadilan Tipikor," kata anggota Komisi III DPR, KRH. Henry Yosodiningrat dalam keterangan pers.

Kasus ini berawal dari aset milik Pemprov DKI yang dilepas ke pihak ketiga. Lahan seluas sekitar 5 ribu meter persegi yang berada di kawasan elit Pluit, Jakarta Utara, diduga dijual dengan harga di bawah harga pasar.

Izin untuk penyidik Kejagung menggeledah kantor WAIP bahkan telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 27 Maret 2015 silam.

"Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga telah mengijinkan Penyidik Kejaksaan Agung RI untuk menggeledah rumah Fredie Tan alias Awi di Teluk Gong, RT 005/RW 008, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara," paparnya.

Namun faktanya, lanjut Henry, izin penggeledahan itu tak pernah ditindaklanjuti penyidik. Ia curiga ada ketidakberesan.

Politisi dan praktisi hukum yang juga pendiri Gerakan Anti Narkotika (GRANAT)  itu mengaku sempat bertemu dengan Jaksa Agung HM.Prasetyo dan menanyakan kelanjutan proses penyidikannya. Ketika itu dijawab Prasetyo bahwa banyak pihak berkepentingasn atas kasus ini.

"Itu artinya Jaksa Agung tak berkutik tangani kasus Fredie Tan Cs padahal selama 12 tahun bisa jadi kemungkinan ratusan miliar uang negara telah ‘menguap’ hanya untuk memperkaya diri pribadi para pelaku,” tandasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA