Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama S. Langkun menjelaskan, kehadiran KY untuk memastikan bahwa persidangan berjalan sesuai aturan. Atau tidak ada pelanggaran-pelanggaran dalam upaya menegakkan hukum. Terlebih, korupsi e-KTP merupakan perkara besar.
"Perkara ini sangat sensitif, kerugian negaranya sampai Rp 2,3 triliun. Sehingga ada kewajiban dan tanggung jawab KY untuk mengawasi majelis hakim yang akan menyidangkan," ujarnya di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta, Sabtu (4/3).
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana kasus korupsi e-KTP yang membelit terdakwa Sugiharto dan Irman. Persidangan yang digelar Kamis nanti (9/3) dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa KPK.
Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priana pada Jumat kemarin (3/3) mengatakan, sidang kasus e-KTP diawaki majelis hakim John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar.
Pengadilan Tipikor menetapkan jadwal sidang dan susunan majelis hakim setelah menerima pelimpahan perkara e-KTP yang membelit mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto.
[wah]
BERITA TERKAIT: