Sukmawati melalui kuasa hukumnya, Yongla Patria, mengaku tidak gentar dengan rencana profesor bidang hukum tata negara tersebut.
"Kita (Sukmawati) nggak khawatir," timpal Yongla Patria kepada wartawan, Senin (27/2).
Menurut Yongla, setiap orang berhak memberikan keterangan apabila diajukan. Namun, lanjutnya, ada hal penting yang perlu digaris bawahi dalam kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu.
"Kasus (Rizieq) ini kan murni ranah hukum pidana. Kalau mereka (Yusril) kan, pakar hukum tata negara," ungkapnya.
Seperti diketahui, Yusril menyatakan siap bersaksi sebagai ahli dalam kasus tersebut.
Saat ini, Yusril masih menantikan undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq.
Sebelumnya, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Namun, Rizieq tidak ditahan dalam kasus yang dilaporkan putri Bung Karno tersebut, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
[rus]