"Tindak lanjutnya, minggu depan ada dua (saksi) yang akan dipanggil," kata Kabag Penum Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (25/2).
Meski demikian, alumni Akpol 1989 itu tidak menyebutkan siapa saksi yang dimaksud. Dia juga tak merinci jadwal pemeriksaan terhadap dua saksi.
Martinus menjamin proses pengusutan kasus dugaan sangkaan palsu itu akan sesuai prosedur standar.
Jika ditemukan unsur pidana, pihaknya akan meningkatkan status proses hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan indikasi pidana, maka penyelidikan kasus bakal dihentikan sekaligus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Kalau bukan proses pidana, tentu tidak akan tindaklanjuti (SP3). Tapi, kalau (ditemukan unsur) pidana tentu ditindaklanjuti," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Sebelumnya, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Antasari Azhar sebagai saksi pelapor, Kamis lalu (23/2).
Selain memeriksa pelapor, penyidik juga meminta kererangan dari dua saksi lain yaitu pengacara Antasari, Boyamin Saiman, dan adik almarhum Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin.
Antasari sendiri melaporkan kasusnya ke Bareskrim pada Selasa (14/2). Ia menyebut ada rekayasa dalam proses hukum terhadap dirinya dalam perkara pembunuhan bos Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zukarnaen, pada 2009 lalu.
[ald]
BERITA TERKAIT: