"Benar sudah (diterima), tapi masih P19," ujar Kasi Penkum Kejati Jabar Raymond Ali saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (24/2).
Namun, Ali tidak ingat kapan pihaknya mengembalikan berkas perkara tersebut. Dia juga enggan menyebutkan alasan berkas dikembalikan.
"Intinya masih ada kekurangan. Kejati Jabar mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," terangnya.
Saat ini, Kejati Jabar masih menanti berkas perkara yang telah dilengkapi penyidik Polda Metro untuk diserahkan ke Kejati DKI. Setelah itu, jaksa akan kembali memeriksa berkas yang sudah diserahkan untuk dinyatakan kelengkapannya.
Jika berkas dinyatakan lengkap (P21) maka penyidik akan melimpahkan berkas perkara tahap dua berikut tersangka dan barang bukti. Dengan demikian, berkas perkara tersebut telah dua kali dikembalikan pihak kejaksaan. Pertama, saat berkas perkara dikembalikan pihak Kejati DKI Jakarta pada 19 Desember 2016 lalu. Namun, berkas yang seharusnya dikembalikan dalam waktu 14 hari itu baru diserahkan penyidik beberapa waktu lalu.
Namun, setelah diteliti ulang oleh Kejati DKI, berkas akhirnya dilimpahkan ke Kejati Jabar. Pertimbangannya, locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di kediaman Buni Yani di kawasan Depok.
Diketahui, Buni Yani ditetapkan tersangka karena diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara). Khususnya terkait unggahan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal Surat Al Maidah Ayat 51.
Buni Yani dijerat pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman di atas enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
[wah]
BERITA TERKAIT: