Yusril Akan Diasesmen Penyidik Sebelum Bersaksi Untuk Habib Rizieq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 Februari 2017, 16:35 WIB
rmol news logo Meski bertitel Profesor di bidang hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra tetap harus melewati Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memberikan kesaksian.

Hal ini terkait kesiapan Yusril itu untuk bersaksi dalam kasus dugaan penghinaan lambang negara yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

"Ada assesment (penyidik) mereka (saksi) siapa. Dilihat, apa sesuai bidang ilmunya, riwayat pendidikan dan jabatan kan bisa dicari sekarang," terang Kabag Penum Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jumat (23/2).

Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui kemampuan seseorang. Khususnya, pihak saksi yang memiliki kompetensi suatu bidang, berdasarkan bukti-bukti.

Selanjutnya, jika sesuai dan memenuhi kriteria, maka pihak yang mengajukan diri sebagai saksi akan dipanggil untuk memberikan kesaksian.

Menurut Martinus, jika saksi memang sesuai dengan bidangnya, penyidik tidak akan menolak pengajuan yang diajukan.

"Kalau sesuai, kembali ke kewenangan penyidik. Umumnya tidak pernah ditolak dan pastinya terkait dengan kasus hukumnya," pungkas Martinus.

Seperti diketahui, Yusril masih menanti kan undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq.

Dalam kasus ini, Imam Besar FPI itu disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.

Rizieq tidak ditahan dalam kasus yang dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati itu, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA