Khususnya, terkait kasus dugaan penistaan Pancasila yang mendudukkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar).
"Siapa pun yang diajukan dan meringankan kita akomodir. Tapi, harus sesuai dengan bidang hukum dan disiplin ilmunya," ujar Kabag Penum Humas Polri, Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Jakarta, Jumat (24/2).
Menurut Martinus, penyidik memiliki penilaian terkait kompetensi bidang seorang saksi. Dalam hal ini, relevansi antara kasus yang menjerat tersangka dengan kajian ilmu dan bidang yang digeluti saksi.
"Misalnya, dalam kasus ini, (dihadirkan) ahli konstruksi, kan enggak nyambung. Pak Yusril, ya sesuai. Kan beliau bidang Tata Negara," papar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Sebelumnya, Yusril menyatakan keinginan dirinya untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan penghinaan pancasila oleh Rizieq.
Saat ini, Yusril masih menantikan undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq.
Seperti diketahui, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Rizieq juga tidak ditahan dalam kasus yang dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati tersebut, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
[rus]
BERITA TERKAIT: