Kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, membeberkan bahwa tidak ada kampus yang menerima kliennya sebagai dosen.
"Ya nggak (ngajar lagi).
Kan sudah non aktif pas dijadikan tersangka. Siapa yang mau terima (jadi dosen)," ungkap Aldwin kepada wartawan, Jumat (24/2).
Saat ini, Buni Yani lebih banyak menghabiskan waktunya dengan menulis atau menghadiri diskusi dan seminar. Namun, Aldwin tidak merincikan tulisan seperti apa yang menjadi fokus Buni Yani.
"Menulis saja sekarang. Sama mengisi diskusi dan seminar," paparnya.
Terkait rencana pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ), Aldwin juga belum dapat memastikan. Mengingat, berkas perkara kliennya tengah diperiksa oleh jaksa Kejati Jawa Barat.
"Belum ada (pemeriksaan). Mengggantung saja begini. Nggak jelas," pungkasnya.
Sebelumnya, Buni Yani melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan permohonan kepada penyidik PMJ untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Pasalnya, pihak Buni Yani merasa kasusnya terlalu dipaksakan dan terdapat banyak kejanggalan untuk ditetapkan sebagai pelanggaran pidana
.[wid]
BERITA TERKAIT: