Ari diperiksa KPK sebagai saksi lantaran dirinya sebagai pengguna anggaran dalam proses pengadaan monitoring satelit. Patut diduga Ari mengetahui tahapan proyek pengadaan tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap Kepala Bakamla bukan hanya menelisik mengenai tahapan proyek. Pihaknya juga mengklarifikasi alur proyek tersebut mulai dari proses perencanaan sampai dengan kontrak.
"Jadi pada Kamis 26 Januari 2017, dilakukan pemeriksaan saksi kepala Bakamla Ari Soedewo, di POM TNI. Penyidik KPK datang kesana dalam posisi saksi sebagai pengguna anggaran," ujar Febri
Febri menambahkan pemeriksaan terhadap Ari di POM TNI bukan untuk menyembunyikan proses pemeriksaan jenderal bintang tiga itu kepada publik. Hal ini dikarenakan posisi saksi berlatarbelakang militer sehingga perlu ada koordinasi dengan POM TNI.
Menurut Febri, selama ini KPK telah berkordinasi dengan POM TNI dalam melakukan pemeriksaan saksi yang memiliki latar belakang milite di POM TNI. Sebaliknya, penyidik POM TNI juga pernah melakukan pemeriksaan di gedung KPK
"Jadi Penting untuk disampaikan ke publik bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan (Kepala Bakamla) di POM TNI," ujarnya.
Saat disinggung mengenai keterlibatan Ari dalam kasus suap tersebut, Febri enggan berkomentar lebih jauh. Menurutnya hal tersebut sudah masuk kedalam teknis penyidikan.
Febri hanya menegaskan, hingga saat ini, KPK terus melakukan upaya pencarian dan bukti-bukti keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menerima aliran uang suap dari proyek pengadaan monitoring satelit yang sedang diselidiki KPK.
"Kami tidak bisa konfirmasi apakah benar peran-peran (Ari Soedewo), yang pasti kepala Bakamla diperiksa sebagai saksi di POM TNI," jelas Febri.
Kasus suap proyek pengadaan monitoring satelit di Bakamla telah meyeret lima tersangka. Satu diantaranya dari pihak militer.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, dua anak buah Fahmi, Hardy Stefanus dan M Adami Okta, serta ‎Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Kasus ini juga disidik Puspom TNI. Penyidik militer pun telah menetapkan Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka. Dalam proses pengembanganya, Puspom TNI juga sempat menggeledah rumah Bambang.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan 80 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Uang itu diamankan lantaran diduga masih berkaitan dengan suap proyek satelit monitor Bakamla.
[zul]
BERITA TERKAIT: