Kali ini, politisi dari PDI Perjuangan itu akan bersaksi untuk melengkapi berkas ibunya, Sri Hartini, yang telah ditetapkan sebagai tersangka skandal suap rotasi jabatan di Pemkab Klaten.
Dalam kasus ini, Andy diduga berperan sebagai pengepul uang hasil suap Sri Hartini dalam jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten.
"Yang bersangkutan (Andy Purnomo) diperiksa sebaga‎i saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (25/1).
Selain Andy Purnomo, penyidik lembaga antirasuah juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Pemkab Klaten. Mereka di antaranya, Lusiana, PNS Bappeda Klaten, Sartiyasto, Kepala BKD Klaten, dan Sukarno, PNS staf Sekretariat BKD Klaten.
Bukan hanya itu, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Inspektur di Pemkab Klaten, Syahruna, PNS Kabid Mutasi di BKD Klaten, Slamet, serta dua ajudan Bupati Klaten, yakni Edy Dwi Hananto dan Nina Puspitasari.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama yakni SHT," tukas Febri.
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap‎. Namun, tak menutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus skandal jual-beli jabatan ini.
Sri Hartini pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[wid]