Pengacara Akan Kroscek Grasi Antasari Azhar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 Januari 2017, 09:12 WIB
Pengacara Akan Kroscek Grasi Antasari Azhar
Antasari Azhar/Net
rmol news logo Boyamin Saiman siang nanti  akan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) guna memastikan grasi yang diajukan Antasari Azhar ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak tahun 2015 lalu.

Boyamin mengaku, dirinya baru mendapat informasi terkait pengampunan hukuman dari presiden tersebut dari pihak Sekretariat Negara, pagi ini.

"Pagi ini, saya mendapat informasi dari orang Sekretariat Negara bahwa grasi Antasari Azhar telah dikabulkan Presiden," kata Boyamin melalui pesan singkat elektronik, Rabu (25/1).

Untuk memastikan informasi itu, Boyamin perlu mendatangi PN Jaksel untuk melihat langsung surat persetujuan grasi dimaksud. Pasalnya, secara aturan surat Grasi Presiden dikirimkan melalui Ketua PN Jaksel.

"Saya nanti jam sebelas (11.00 WIB) akan datang di PN Jaksel. Nanti detailnya saya jelaskan kalau sudah menerima (surat Grasi) secara resmi," demikian Boyamin.

Untuk diketahui, Antasari mengajukan permohonan grasi melalui Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2015.

Karena tidak ada kejelasan, mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali mengajukan grasi ke MA, pada 8 Agustus 2016.

Boyamin sendiri sempat beberapa kali mendatangi MA untuk mengecek status grasi yang diajukan kliennya.

Saat ini, Antasari telah diberikan pembebasan bersyarat, per 10 November 2016. Dengan pertimbangan, telah menjalani dua per tiga masa hukuman sejak ditahan tahun 2010 lalu, ditambah remisi 4,5 tahun.

Mantan Kajari Jaksel itu, seharusnya baru bebas sepenuhnya tahun 2022 mendatang, setelah dihukum 18 tahun penjara dan dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, tahun Februari 2009 silam.

Antasari sempat mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya pada 6 September 2011, tapi ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA