Tommy Lybianto, bersama dua rekannya Lo Khoe Sin, dan Donni Prananto dianggap secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik yang mengakibatkan pemilik lama Hotel Pena Mas, Hery Shio kehilangan haknya.
"Sudah seminggu lalu ditangkap. Kami mengapresiasi kerja penyidik," jelas Penasehat Hukum Hery Shio, Juliandus Tobing, di Jakarta, (Senin, 23/1).
Dia menerangkan, tersangka Tommy Lybianto, Donni Prananto, dan Lo Khoe Sin telah membuat dan atau menggunakan notulen RUPSLB PT Pena Mas Hotel (PHM) 27 Januari 2012 seolah-olah telah terjadi RUPSLB di PT Pena Mas Hotel yang dipimpin oleh Ferry selaku Direktur PT Pena Mas Hotel dan dihadiri serta ditandatangani oleh Ferry, Herry, Meipa Dg Baji, Lo Khoe Sin, Tommy Lybianto, dan Donni Prananto.
"Faktanya, Ferry, Herry, dan Meipa Dg Baji tidak pernah hadir dan tidak pernah menandatangani notulen tersebut, yang kemudian notulen RUPSLB tersebut oleh tersangka Donni Prananto digunakan untuk membuat akta pernyataan keputusan rapat PT Pena Mas Hotel Bo 42 tanggal 4 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Netty Maria Machdar SH notaris di Jakarta,†jelas Juliandus.
Juliandus menjelaskan, para tersangka telah membuat dan atau menggunakan akta jual beli saham No 43 tanggal 4 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Netty Maria Muchdar, SH notaris di Jakarta, sehingga saham milik Ferry dan Herry yang ada di PT Pena Mas Hotel telah beralih kepada tersangka Lo Khie Sin dan Tommy Lybianto.
Tommy Lybianto dikenal sebagai pengusaha yang lihai. Tercatat dia pernah menjabat sebagai Chief Eksecutive Sinopipe Holding, sebuah perusahaan tambang serta menjadi pemilik PT Triwira Insanlestari Tbk. Karena bisnis tambangnya selalu merugi, dia kemudian beralih ke bisnis properti dan perhotelan, termasuk menguasai Hotel Pena Mas dengan cara curang.
"Mereka senantiasa berkelit, menghilang begitu saja. Bersikap jantan-lah, berani mempertanggungjawabkan perbuatan Anda," ujar Herry Shio, pemilik resmi Hotel Pena Mas.
[sam]