KPK: Emirsyah Satar Terima Rp 20 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 19 Januari 2017, 17:36 WIB
KPK: Emirsyah Satar Terima Rp 20 Miliar
Emirsyah Satar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Internasional pte Itd, Soetikno Soedarjo, sebagai tersangka kasus dugaan suap mesin pesawat Garuda dari perusahaan penyedia mesin pesawat Rolls-Royce.

Wakil ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, Emirysah diduga menerima uang Rp20 miliar dalam bentuk 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat.

"Tersangaka ESA juga menerima barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang berada di Singapura dan Indonesia," ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).

Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Soetikno Soedarjo yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Perbuatan ini bersifat individu. Maka seharusnya tidak mengganggu operasional PT Garuda Indonesia," demikian Syarif. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA