Wakil ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, Emirysah diduga menerima uang Rp20 miliar dalam bentuk 1,2 juta Euro dan 180 ribu dolar Amerika Serikat.
"Tersangaka ESA juga menerima barang senilai 2 juta dolar Amerika Serikat yang berada di Singapura dan Indonesia," ujar Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Atas perbuatannya, Emirsyah selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Soetikno Soedarjo yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Perbuatan ini bersifat individu. Maka seharusnya tidak mengganggu operasional PT Garuda Indonesia," demikian Syarif.
[zul]
BERITA TERKAIT: