Pasalnya, kuasa hukum Ahok sempat melaporkan dugaan kesaksian palsu oleh sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Bisa saja. Salah satu yang bisa jadi pemohon perlindungan ke LPSK itu, pelapor," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Patorgi Pangaribu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1).
Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pihak pelapor jika ingin dilindungi LPSK selama proses hukum berlangsung. Bahkan, pihaknya juga menjamin pelapor akan aman dari gugatan balik dari pihak lain.
"Jadi, pelapor yang bisa diterima perlindungannya adalah pelapor yang beritikat baik. Itu jadi satu syarat. Bahkan ada jaminan saksi pelapor tidak bisa digugat balik," urainya.
Salah satu saksi yang sempat dilaporkan kuasa hukum Ahok adalah Habib Novel Hasan Chaidar Bamukmin. Menurut Edwin, pihaknya tidak perlu berkoordinasi dengan pihak berwajib atau berinisiatif untuk melindungi Sekjen DPD FPI tersebut.
"Kami sifatnya pasif. Kalau ada permohonan perlindungan, itu kembali kepada subjek yang membutuhkan dalam proses hukum itu. Apakah mereka mengajukan permohonan ke LPSK atau tidak," papar Edwin.
Artinya, jika ada permohonan baru akan diproses oleh LPSK. Dengan pertimbanhan, perlindungan yang diberikan sifatnya sukarela.
"Jadi, tidak bisa inisiatif dari LPSK. Tapi, harus dari si pemohon sendiri meminta perlindungan," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam mandat UU No 13/2006 yang telah di sempurnakan ke UU 31/2014 tentang perlindungan saksi dan korban, hanya memberikan pemenuhan hak bagi orang-orsng tertentu.
Khususnya, terhadap orang yang berstatus saksi, korban, pelapor, saksi pelaku yang bekerja sama, informan, ahli, perempuan, dan anak.
[zul]
BERITA TERKAIT: