"Pak Kapolri sampaikan ada tim dari Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum), Propam untuk menilai kepatutan dari tindakan yang dilakukan, kita tunggu hasilnya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Rabu (18/1) seperti dimuat
RMOLJakarta.Com.
Boy menegaskan pergantian pejabat di kepolisian ada mekanismenya.
"Tidak bisa serta merta orang disuruh diganti kemudian diganti," cetus Boy.
Mekanismenya, kata Boy, harus lebih dahulu ada evaluasi. Apakah benar ada pelanggaran seperti yang dilaporkan atau jabatan Anton sebagai pembina gerakan masyarakat bawah Indonesia (GMBI) memang sudah melalui standar operasional prosedur (SOP).
Untuk diketahui, ada enam poin yang diajukan massa Front Pembela Islam (FPI) saat demo di depan Markas Besar Polri Jakarta, Kamis (12/1) lalu.
Pertama, agar kepolisian Polda Jawa Barat tidak melakukan pembiaran terhadap indikasi-indikasi adanya ormas bertindak anarki.
Kedua, massa pendemo menyayangkan kasus-kasus hukum yang menjerat FPI, sangat cepat ditindaklanjuti polisi. Sebaliknya jika korbannya anggota FPI sangat lamban untuk diproses.
Ketiga, agar kepolisian tidak ikut berpolitik dalam hal apapun.
Keempat, agar kepolisian juga mulai mewaspadai adanya ancaman Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kelima, terkait pembiaran yang dilakukan anggota polisi saat FPI diserang oleh anggota GMBI.
Terakhir, massa pendemo menuntut Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan dicopot dari jabatannya.
[wid]
BERITA TERKAIT: