Dalam kesaksiannya, Purba menjelaskan mekanisme, prosedur, serta kode etik anggota DPD yang sesuai Undang-Undang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta implementasinya dalam menerima aspirasi dari masyarakat.
Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Purba menjawab seluruh perÂtanyaan dari kuasa hukum Irman. Purba menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Irman ketika menindaklanjuti keluhan kelangkaan gula konstituen di dapilnya kepada Bulog, sudah sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan.
Dengan demikian, menurut Purba, apa yang dilakukan Irman merupakan kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasidari rakyat sesuai dengan paktaintegritas. "Saya kira apa yang dilakukan oleh Pak Irman Gusman yang telah menghubungi Kepala Bulog pada saat harga gula melejit di pasar merupakan sesuatu hal yang wajar dan lumrah," katanya.
Dia melanjutkan, "Mungkin pada saat itu Pak Irman Gusman menghubungi Kabulog hanya sekadar ingin menanyakan seputar harga gula dan alokasi kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat. Kan Pak Irman berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat. Jadi wajar kalau Pak Irman menanyakan hal tersebut."
Purba menuturkan pernah menyelesaikan masalah yang sama seperti yang dilakukan Irman. Saat Kepulauan Riau dilanda krises gula, Purba beÂserta anggota DPD lainnya dari dapil ini menghubungi Kadiv Bulog Regional meminta agar mempercepat pendistribuÂsian kebutuhan pokok itu ke masyarakat.
Purba menandaskan, Irman tidak memiliki wewenang mengurus stok gula di dapil-nyaSumatera Barat meski dia menjabat Ketua DPD.
Terkait mekanisme gratiÂfikasi yang disangkakan keÂpada Irman, dia berujar, belumada aturan secara rinci. "Sepengetahuan saya, selama saya menjadi anggota DPD selama dua periode, memang ada aturan tertulis terkait dengan larangan-larangan bagi angÂgota DPD sesuai pakta integÂritas yang sebelumnya telah ditandatangani semua anggota DPD." ***
BERITA TERKAIT: